MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Subdit III Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan delapan Pelaku Penipuan dengan cara menghipnotis korbannya.
Para pelaku diamankan, Senin 26 Februari 2034 berdasarkan laporan polisi bernomor Lp/B / 05 / II / 2024 /Spkt/Polda Sulbar. Tanggal 12 Februari 2024.
Tim Unit Jatanras polda sulbar mendapat informasih bahwa pelaku penipuan dengan cara hipnotis korbanya sedang berada di kota mamuju. Selanjutnya tim Jatanras melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, mengatakan, saat mengetahui keberadaan para pelaku yang berada di Mamuju, selanjutnya tim mendapati pelaku sedang melakukan aksinya.
"Sekitar Pukul 14.00 tim unit jatanras Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku. Pelaku Diamankan sejumlah 8 orang, 5 laki-laki dan 3 perempuan," Kata Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo.
Usai para pelaku diamankan, Kata Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, dari keterangan salah seorang pelaku diketahui pelaku telah melakukan aksi penipuan di kecamatan Sampaga., Mamuju senilai Rp. 85.000.000, dan uang hasil kejatana tersebut telah dibagikan kepada para pelaku lainya senilai Rp.7.500.000, dan selebihnya dikirimkan ke rekening orang tua salah satu pelaku.
"Sebelum para pelaku ini diamankan Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di posko untk introgasi lebih lanjut," Tutup Kombes Pol Nurhabri Nurdin.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait