MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Subdit III Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan delapan Pelaku Penipuan dengan cara menghipnotis korbannya.
Para pelaku diamankan, Senin 26 Februari 2034 berdasarkan laporan polisi bernomor Lp/B / 05 / II / 2024 /Spkt/Polda Sulbar. Tanggal 12 Februari 2024.
Dari delapan Pelaku yang diamankan, tiga diantaranya berstatus Wanita. Adapun inisial para pelaku yakni MS (LK), MH (LK), MW (LK), MF (LK), AS (LK), SF (P), HJ (P), dan TR (P)
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dimana para pelaku menyamar menjadi jadi sales marketing dan menjanjikan kepada korban mendapatkan hadiah undian.
"Pelaku ini meminta Atm dan pin Atm korban kemudian menukar Atm tersebut dengan Atm yang sudah tidak digunakan," Kata Kombes Pol Nurhabri Nurdin
Kombes Pol Nurhabri Nurdin, menambahkan, sebelum para pelaku ini diamankan Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di posko untk introgasi lebih lanjut," Ujar Kombes Pol Nurhabri Nurdin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Barang bukti pelaku yang diamankan 4 (empat) Tas Dompet, 8 (Delapan) Handphone Android, Uang tunai Senilai Rp.854.000, 2 (Dua) unit mobil merk Avansa hitam dan Honda brio kuning, 2 (dua) kalung emas dan 1 (satu) kalung imitasi dan 2 (dua) buah Regilator dan selang tabung gas.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait