Tiga Orang Pengedar Sabu-sabu di Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satreskoba Polresta Mamuju, Sabtu (3/3/2024). (FOTO:IST)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Memasuki hari ketiga Operasi Antik Marano 2024, Satuan Narkoba (Satreskoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju .

Seperti diketahui, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Sabu di Kecamatan Papalang dan Kecamatan Sampaga, Mamuju, Minggu (3/3/2024).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan tim satgas gakkum ops antik Polresta Mamuju mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan haram tersebut.

Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah pertama Akram Magis (19) kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan Amir (51) dan Sahar (31).

"Mulanya di hari Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Tim Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di salah satu Wisma di Tarailu Kecamatan Sampaga," jelasnya.

Dari keterangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dan memaksa para pelaku untuk mengaku dari mana barang-barang itu diperoleh.

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari luar Sulawesi Barat (Sulbar), dan benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika yang di duga narkotika jenis sabu" kata dia.

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :

- 2 (dua) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

- 3(tiga ) unit Handphone

Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba 

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network