Tahap 1, Jaksa Terima Berkas Kasus Pembunuhan Pacar Sendiri di Pasangkayu

Edison S
Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Aly Zaid. Foto: Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, masih berlanjut dalam proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Zakaria Aly Said, menyatakan bahwa berkas perkara tahap 1 sudah diterima untuk diteliti syarat formil dan materilnya. 

"Kalau belum lengkap akan diterbitkan P18 dan diberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi, kalau perkara sudah lengkap akan diterbitkan P21 dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ucap Sakaria Aly Zaid kepada media ini, Selasa (21/5/2024)

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa tersangka berinisial O (18), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Sartika (14). Dia kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 25 Maret 2024 lalu, ketika Sartika ditemukan tewas di sebuah kebun coklat. Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi berhasil menetapkan O sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network