Jajakan Anak Dibawah Umur, Seorang Waria Mucikari di Mamuju Ditangkap Polisi

Ilu
Polisi saat menggerebek tempat AES. Foto: Doc Ist

MAMUJU - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang melibatkan seorang waria berinisial AES (20). 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir. Sabtu (1/6/2024).

Herman mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa AES tengah menawarkan dan menjual anak perempuan di bawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi jejaring. 

"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan," kata Ipda Herman.

Berdasarkan keterangan dari Ipda Herman, hasil pemeriksaan terhadap para saksi maupun terduga pelaku mengungkapkan bahwa praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut benar-benar terjadi. 

Barang bukti seperti bukti percakapan via aplikasi, 7 unit handphone, kertas struk pembelian Indomaret, uang tunai sebesar Rp300ribu dan 2 buah kondom diamankan petugas sebagai alat bukti.

Saat ini, para saksi, korban, berikut terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network