PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu masih melakukan tera timbangan sawit dengan jasa tera dari luar daerah karena belum memiliki alat tera sendiri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi konsumen.
Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu, Rahadian Subakti, kewajiban tera dan tera ulang bagi pengusaha timbangan tanda buah segar (TBS) sawit di Pasangkayu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Disebutkan Rahadian dari total 86 timbangan yang terdaftar, hanya 85 yang taat tera dan tera ulang. Namun, masih terdapat timbangan yang belum mematuhi regulasi ini.
Permasalahan lain adalah Diskoperindag Pasangkayu belum memiliki alat tera sendiri. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan kemetrologian kota Palu dan Mamuju untuk melakukan tera timbangan.
"Jasa tera ini tergantung jarak jauh dekatnya," jelas Rahadian.
Pada tahun 2018-2019, Diskoperindag Pasangkayu mendapatkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk pengadaan alat tera. Namun, karena pandemi COVID-19, anggaran tersebut ditarik kembali.
Pihak Diskoperindag telah menghadap ke Kementerian terkait, dan dijanjikan alat tera akan diturunkan kembali. Oleh karena itu, mereka tidak menganggarkan kembali dalam APBD Pasangkayu untuk menghindari duplikasi anggaran.
Kendala lain muncul dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebutkan retribusi kemetrologian menjadi urusan pusat. Hal ini menyebabkan usulan kembali alat tera masih menunggu regulasi baru.
"Pada prinsipnya, jika tidak diprogramkan di pusat, kami akan terus berupaya agar peralatan tera ini bisa ada di Pasangkayu mengingat usaha timbangan itu sangat banyak di daerah ini," ujar Rahadian.
Pada tahun 2023, tercatat 86 timbangan yang beroperasi di Pasangkayu. Data ini belum termasuk timbangan baru yang belum terdaftar. Setiap timbangan yang melakukan tera paling rendah membayar Rp3,5 juta dan ini tergantung jaraknya.
Diharapkan dengan upaya Diskoperindag Pasangkayu, alat tera timbangan dapat segera dimiliki sehingga tera timbangan sawit di Pasangkayu dapat dilakukan secara optimal dan konsumen terlindungi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait