PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar berhasil menangkap SD (46) tersangka Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara menuturkan, tersangka merupakan warga Sendana, Kabupaten Majene berhasil diamankan berikut barang buktinya 1 kendaraan motor, milik korban bernama Rahim warga Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua yang terjadi di Jalan Andi Depu Kel. Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.20. Dalam pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu orang tersangka SD beserta barang buktinya,” ungkap AKP Adrian seperti keterangannya. Rabu (31/7/2024).
Saat diperiksa tersangka mengaku pencurian dilakukan saat tersangka lewat didepan rumah korban. Saat itu melihat kunci yang masih melekat di sepeda motor korban.
Tersangka kemudian mengambil kunci motor itu lalu pulang kerumahnya. Setelah menyimpan motornya tersangka kemudian kembali ke rumah korban.
"Setelah tersangka memarkir sepeda motornya, tersangka pergi dengan berjalan kaki menuju ke rumah Rahim untuk mengambil sepeda motor milik rahim yang terparkir dihalamannya lalu tersangka membawanya ke Dusun Karya Makmur, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, kemudian sepeda motor tersebut tersangka menjualnya di daerah Mamuju Tengah dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadinya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman pejara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait