JAKARTA, iNewsMamuju.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai langkah yang akan diambil jika dalam Pilkada 2024 calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong. Konsultasi ini bertujuan untuk menentukan jadwal pelaksanaan pemilu ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Idham Holik, salah satu anggota KPU, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kewajiban prosedural sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang untuk membahas mekanisme pemilu ulang. Hal ini sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan Pemerintah,” jelas Idham, Minggu (1/9/2024).
Berdasarkan peraturan tersebut, jika calon tunggal dalam Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum ada calon yang terpilih secara resmi, sehingga daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau walikota hingga adanya keputusan resmi.
Menurut data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, terdapat 43 daerah yang calon tunggalnya akan bersaing melawan kotak kosong. Jumlah ini dapat berubah seiring dengan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024.
Sebaran wilayah yang calon tunggalnya melawan kotak kosong meliputi:
Pilkada Tingkat Provinsi:
Papua Barat dengan satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pilkada Kabupaten/Kota:
Aceh: Aceh Utara dan Aceh Taming.
Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Sumatera Barat: Dharmasraya.
Jambi: Batanghari.
Sumatera Selatan: Ogan Ilir dan Empat Lawang.
Bengkulu: Bengkulu Utara.
Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.
Kepulauan Riau: Bintan.
Jawa Barat: Ciamis.
Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.
Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Kalimantan Barat: Bengkayang.
Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu dan Balangan.
Kalimantan Timur: Kota Samarinda.
Kalimantan Utara: Malinau dan Kota Tarakan.
Sulawesi Utara: Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Sulawesi Selatan: Maros.
Sulawesi Tenggara: Muna Barat.
Gorontalo: Puhowato.
Sulawesi Barat: Pasangkayu.
Papua Barat: Manokwari dan Kaimana.
Dengan berbagai daerah yang terdaftar, proses konsultasi KPU dengan DPR RI diharapkan dapat menjelaskan secara rinci mekanisme dan jadwal pemilu ulang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait