MAMASA, iNewsMamuju.id -- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam, Tim Resmob Polres Mamasa yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Franklin, segera bertindak dengan mendatangi lokasi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WITA. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan terjadi di Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Setibanya di lokasi, Tim Resmob mendapati bahwa para pelaku judi sabung ayam telah meninggalkan tempat kejadian. Diduga, kedatangan tim telah terpantau oleh para pelaku, sehingga lokasi tersebut sudah kosong saat personel tiba. Meski demikian, tim berhasil memastikan bahwa memang benar telah terjadi praktik judi sabung ayam di area tersebut.
Sebagai langkah preventif, tim melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila kegiatan serupa kembali terjadi di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mamasa untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Humas Polres Mamasa juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya praktik perjudian.
Polres Mamasa berharap kerja sama yang baik dari masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mamasa dapat terus terjaga.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait