MAMASA, iNewsMamuju.id – Personil gabungan dari Polsek Mamasa dan Unit Intel Kodim 1428 Mamasa berhasil membubarkan praktik dugaan tindak pidana judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Salulotong, Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, pada Minggu sore, 11 Mei 2025.
Penertiban ini berawal sekitar pukul 16.00 Wita, ketika personil Unit Intel Kodim 1428 Mamasa datang ke Polsek Mamasa untuk melakukan koordinasi terkait informasi adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, S.H., M.H., segera menginstruksikan personilnya untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Tawalian Timur, Lk. Saullinggi.
Dipimpin langsung oleh personil Polsek Mamasa bersama unsur TNI dan aparat desa, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, aparat langsung membongkar arena sabung ayam dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan empat buah tas sebagai barang bukti. Selain itu, upaya edukasi kepada warga dilakukan agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.
Aksi cepat aparat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pemerintah Desa Tawalian Timur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan tegas aparat yang dinilai sangat membantu menjaga ketentraman wilayah.
Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Mamasa.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait