MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang ditempat persembunyiannya di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Kamis (5/12/20204) dini hari.
Diketahui, terduga pelaku atas nama MF (32), seorang Karyawan swasta, Alamat Ahuni Utara, Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika.
Kompol Jamaluddin mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 18 Nopember 2024, saat kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok tani Rawa Mangun Desa Tommo, Kabupaten Mamuju disalah satu Bank.
Setelah proses pencairan selesai, kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawa oleh pelaku, namun terduga melarikan diri.
Selanjutnya, kedua korban mencoba lakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon, namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif, kejadian itulangsung dilaporkan ke Polresta Mamuju
"Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku membawa kabur uang senilai Rp78.960.000 beserta buku tabungan bank.
"Kini terduga pelaku MF masih dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait