Kasus Ijazah Palsu, Putusan Banding Haris Halim Sinring Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Gidion/Fathir
Haris Halim Sinring Mantan Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pengadilan Tinggi Mamuju telah menjatuhkan putusan banding terkait kasus penggunaan surat palsu oleh Haris Halim Sinring, seorang calon Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Dilansir dari halaman https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mamuju menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, pada senin 6 Januari 2025. Majelis Hakim Banding yang diketuai Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bupati.

Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan (tiga tahun) dan denda sebesar Rp36.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama dua bulan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan sebelumnya diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini turut disebutkan dalam putusan. Barang bukti tersebut meliputi salinan ijazah, daftar riwayat hidup, KTP, surat pernyataan calon Bupati, serta dokumen lain yang diduga digunakan untuk mendukung persyaratan pencalonan terdakwa. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dokumen-dokumen penting yang diduga dipalsukan untuk memuluskan pencalonan Haris. Dalam putusan ini, terdakwa juga dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding sejumlah Rp5.000.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network