DPP PDI Perjuangan Instruksikan Kepala Daerah Tunda Perjalanan ke Magelang

Fathir
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari partai tersebut untuk menunda perjalanan ke Magelang. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari partai tersebut untuk menunda perjalanan ke Magelang yang sebelumnya dijadwalkan pada 21–28 Februari 2025.

Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 129/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 20 Februari 2025. Surat tersebut dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, khususnya setelah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengalami kriminalisasi hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan instruksi partai berada di bawah kendali Ketua Umum. Oleh karena itu, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diinstruksikan untuk:

Menunda perjalanan ke Magelang pada tanggal yang telah ditentukan. Jika sudah dalam perjalanan, mereka diminta untuk menghentikan perjalanan dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

Tetap dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap instruksi partai dengan stand by melalui commander call.

Instruksi ini disampaikan dengan tujuan memastikan kesolidan partai di tengah situasi politik yang berkembang. Dengan adanya surat ini, PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa seluruh kader tetap berada dalam koordinasi yang kuat dan mengikuti arahan partai dalam menghadapi dinamika politik yang sedang berlangsung.

Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan serta Arsip DPP PDI Perjuangan.

Sementara itu, dijelaskan bahwa instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network