MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Mamuju. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi ini dimulai pada Kamis, 20 Februari 2025, ketika polisi menangkap A di Jalan Tamasapi, Kelurahan Binanga, Mamuju. Dari tangan A, petugas menemukan satu sachet sabu yang diakui dibeli dari GBS seharga Rp200 ribu.
Polisi kemudian melacak keberadaan GBS hingga ke kamar kosnya di Pondok Talkung, Kelurahan Karema. Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, sebuah HP Android, dan pireks kaca. GBS pun mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari CA, yang dikirim oleh IA.
Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap IA di rumah majikannya di Jalan Poros Mamuju-Kalukku. Tak berhenti di situ, polisi juga memburu CA dan meringkusnya di sebuah kamar wisma di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
Penangkapan CA membawa hasil signifikan. Polisi menemukan 18 paket kecil sabu dalam tas pinggang milik L, penghuni kamar tersebut. Dari pengakuan CA, sabu itu dibeli seharga Rp3 juta di Kayu Malue, Palu, atas perintah L.
Namun, saat hendak ditangkap, L berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buron Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Polda Sulbar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan para pelaku bisa diproses hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait