MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan ketegasannya dengan menggagalkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Mamuju. Pada Selasa dini hari, 4 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil membongkar rencana balapan ilegal yang kerap mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Dalam operasi yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 24 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku balap liar. Sepeda motor-sepeda motor tersebut diduga akan dipakai dalam aksi balapan yang melibatkan taruhan, sebuah praktik yang semakin meresahkan warga setempat.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin, menegaskan bahwa balap liar adalah salah satu kegiatan yang sangat merugikan masyarakat. Tidak hanya berisiko bagi keselamatan para pelaku, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. “Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan nyawa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang meresahkan ini,” ujar Iptu Sirajuddin.
Petugas Polresta Mamuju tak hanya mengamankan kendaraan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku yang mayoritas berusia remaja. Hal ini menjadi perhatian serius karena banyak dari mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut tanpa kesadaran akan dampak negatif yang ditimbulkan.
Iptu Sirajuddin juga mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar hukum. "Kami harap orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus memberantas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Jika ada informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait