JAKARTA, iNewsMamuju.id - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengusulkan perubahan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024. Dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, disepakati bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan CASN ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional, termasuk dalam penyelesaian masalah pegawai non-ASN di instansi pemerintah. "Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ungkap Rini.
Keputusan tersebut juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi pegawai yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baik di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023. Penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis dan tepat waktu, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas dan efisiensi birokrasi di masa depan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada tahun 2024, dengan alokasi formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, sementara seleksi PPPK Tahap 1 dilaksanakan pada September 2024 dan Tahap 2 pada Januari 2025. Formasi PPPK tahun 2024 tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, dengan tujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah berharap dengan adanya penataan ini, birokrasi Indonesia akan menjadi lebih efisien, transparan, dan profesional, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait