PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Peraturan di Desa pada tanggal 16-17 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) serta peraturan lainnya yang berlaku di tingkat desa, seperti Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan peraturan bersama kepala desa.
Bimtek ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu. Materi yang disampaikan dalam Bimtek mencakup proses penyusunan Perdes dan jenis-jenis peraturan lainnya yang berlaku di desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moh Zain Machmoed menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai narasumber.
Ia berharap agar Kanwil Kemenkum Sulbar terus memberikan pendampingan kepada seluruh elemen pemerintahan di Pasangkayu dalam upaya membangun hukum yang berkualitas di tingkat daerah.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang Undangan, Muhammad Irsyadi Ramadhany, yang hadir sebagai narasumber menyebut bahwa Kemenkum Sulbar menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan hukum di daerah, khususnya di tingkat desa.
Pelaksanaan Bimtek ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan peraturan desa yang berkualitas dan berkontribusi pada pembangunan hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Sulbar ya menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh tingkatan pemerintahan daerah dalam menciptakan peraturan yang berkualitas.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait