MAMUJU, iNewsMamuju.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat membentuk tim analisis kebijakan di wilayahnya. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari timeline nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulbar, John Batar Manikallo, menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah penetapan tim penyusun, penentuan topik, serta pengumpulan data pendukung yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei ini.
“Fokus analisis kebijakan tahun ini adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019, khususnya terkait ketentuan cuti notaris. Hal ini dipilih karena masih adanya kendala dalam pelaksanaannya di wilayah Sulbar,” jelas John.
Ia menambahkan bahwa permasalahan terkait cuti notaris kerap menjadi topik utama dalam rapat-rapat Majelis Pengawas Notaris setiap tahunnya. Oleh karena itu, analisis ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang ada.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam arahannya menegaskan pentingnya agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan layanan hukum di wilayah.
Adapun tim penyusun analisis kebijakan terdiri dari unsur pimpinan Kanwil, tim analis hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta Bidang Pelayanan AHU sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait