Mamuju, iNewsMamuju.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit wajib mengelola air limbah dengan baik. Pernyataan ini disampaikan Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menanggapi dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, yang beroperasi di Pasangkayu.
Perusahaan tersebut memiliki izin berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023 dan berkewajiban memenuhi persyaratan teknis sesuai PP RI No. 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, juga telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan mengenai pengelolaan air permukaan dan kepatuhan pajak.
DLH Sulbar melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024, yang kemudian diikuti oleh sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Palma Sumber Lestari. Penindakan ini tertuang dalam SK Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025, berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.
Zulkifli menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah provinsi dalam menjaga lingkungan hidup di daerah.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait