DLH Sulbar Tegas: Perusahaan Sawit Wajib Kelola Air Limbah dengan Baik

ILu
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali. Foto: Ist

Mamuju, iNewsMamuju.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit wajib mengelola air limbah dengan baik. Pernyataan ini disampaikan Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menanggapi dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, yang beroperasi di Pasangkayu.

Perusahaan tersebut memiliki izin berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023 dan berkewajiban memenuhi persyaratan teknis sesuai PP RI No. 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, juga telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan mengenai pengelolaan air permukaan dan kepatuhan pajak.

DLH Sulbar melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024, yang kemudian diikuti oleh sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Palma Sumber Lestari. Penindakan ini tertuang dalam SK Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025, berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2024.

Zulkifli menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah provinsi dalam menjaga lingkungan hidup di daerah.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network