MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id -Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah meminta seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kecamatan Karossa berhati-hati dalam menerbitkan legalitas tanah warga.
Pemdes diminta tegas membedakan status lahan yang masuk kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).
Hal tersebut ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Mamuju Tengah, Mahyuddin, dalam rapat koordinasi penyelesaian persoalan lahan di Aula Kantor Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026).
"Pemdes harus tegas dan tidak memberikan pengakuan legalitas terhadap tanah yang berada dalam kawasan hutan. Kalau ada persoalan, harus diverifikasi dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, dokumen penguasaan fisik tanah atau sporadik hanya boleh diterbitkan untuk lahan di APL, dengan batasan maksimal dua hektare per orang. Sebaliknya, lahan yang berada di dalam kawasan hutan dilarang keras untuk dilegalisasi.
Selain urusan surat-menyurat, pemdes juga diinstruksikan memperketat pengawasan pembukaan lahan baru, selektif dalam membentuk kelompok tani, serta mengimbau warga agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar.
Mengenai kasus tumpang tindih lahan yang marak terjadi, Pemkab Mamuju Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengawasan di lapangan selanjutnya bakal melibatkan tim gabungan dari pihak kecamatan, Polsek, Posmil, dan KPH Sarudu Karossa.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
