Polda Banten Tangkap Pemalsu Surat Tanah, Pastikan Prosedur Sesuai SOP

Fathir
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka berinisial CC (49). Foto: Humas Polda Banten

BANTEN, iNewsMamuju.idDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka berinisial CC (49). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5), yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi AKBP Mi’rodin dan AKBP Meryadi.

Tersangka CC diketahui telah mengajukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama SUMITA CHANDRA menjadi atas namanya sendiri, padahal sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten karena diterbitkan atas dasar Akta Jual Beli (AJB) palsu. Dalam prosesnya, CC juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik palsu, padahal ia tidak pernah menguasai tanah tersebut.

Kasus ini bermula dari sengketa lama yang melibatkan almarhum THE PIT NIO sebagai pemilik awal tanah. Pada 1982, THE PIT NIO disebut melakukan jual beli tanah seluas 87.100 m² di Teluknaga, Tangerang. Namun, AJB yang dijadikan dasar transaksi ternyata terbukti palsu oleh putusan pengadilan tahun 1993, yang menyatakan Paul Chandra bersalah atas pemalsuan sidik jari THE PIT NIO.

Konflik terus bergulir ketika SUMITA CHANDRA mengklaim tanah tersebut berdasarkan AJB tahun 1988, yang juga dipersoalkan karena berasal dari akta palsu. SUMITA sempat ditetapkan sebagai tersangka dan buron sebelum akhirnya meninggal di Australia pada 2015. Meski demikian, ahli warisnya diduga masih menguasai sertifikat tanah tersebut secara tidak sah.

Tersangka CC, sebagai bagian dari ahli waris SUMITA, mencoba mengurus balik nama SHM melalui notaris dengan melampirkan dokumen-dokumen palsu. Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti berupa formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

“Perbuatan tersangka CC memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dian.

Polda Banten menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network