PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 861,7 hektare milik PT. Pasangkayu yang terbukti ditanam di kawasan hutan tanpa legalitas Hak Guna Usaha (HGU). Penyitaan ini menandai langkah tegas negara dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Tindakan penyitaan disertai pemasangan plang resmi negara dilakukan Satgas PKH pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 11.15 Wita di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Dalam plang tersebut, tertulis larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH, sesuai Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025.
Penyitaan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk personel Kejaksaan Negeri Pasangkayu, aparat desa dan Babinsa setempat. Hadir di lokasi antara lain:
M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. (Satgas PKH)
Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu)
Angling, S.H. (Kepala Desa Ako)
Gunawan, S.P. (ADM PT. Pasangkayu)
Juanda Saputra, S.H. (CDO PT. Pasangkayu)
Setelah plang dipasang, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan Kembali oleh Pemerintah RI C.Q Satgas PKH, disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasangkayu, Samuel Arung Tonapa Patandiana, membenarkan penyitaan ini. “Iya benar, kami sudah pasang plang di wilayah tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan tata kelola lahan dan perizinan di kawasan hutan. Penertiban akan terus digalakkan demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
Editor : A. Rudi Fathir