OPD Sulbar Dipangkas Jadi 29, Ini Daftar yang Dilebur

Ilu
Gubernur Sulbar saat rapat paripurna DPRD Sulbar: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menyetujui perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi 29 lembaga.

Persetujuan itu disampaikan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa 15 Juli 2025. Salah satu agenda membahas ranperda perubahan susunan perangkat daerah.

SDK menyebut pengurangan OPD membuat kinerja lebih gesit. Menurutnya, kebijakan ini akan lebih efisien. 

“Contoh jabatan tidak penting seperti Kepala Kereta Api, apa yang diurus di sini. Jadi jabatan-jabatan tidak penting kita hapus. OPD bersentuhan sama, kita gabung, katakanlah Dinas Perhubungan apa fungsinya jembatan timbang pusat tangani, pelabuhan pusat juga,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan dukungan pada kebijakan dewan soal penggabungan lembaga. 

“Jabatan OPD akan dilakukan selter (seleksi terbuka) lagi, mengisi jabatan tersebut,” bebernya.

Ketua Pansus Syamsul Samad menyebut rancangan ini berasal dari DPRD. 

“Jadi kita berharap bahwa secara keseluruhan ada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan layanan publik,” ucap Syamsul Samad.

Ia menilai terlalu banyak lembaga membuat kinerja tidak efektif. 

“Menurut kami sekian tahun itu kurang efektif maka kita ajukan digabungkan, misalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu kita gabungkan, kemudian Dispora dan Pariwisata ngapain berdiri masing-masing kalau bisa bergabung,” tuturnya.

Ia menyebut kajian ini sudah lama dilakukan dan ternyata sejalan dengan visi-misi gubernur. 

“Makanya nyambung, meskipun ini inisiatif. Tapi ini juga keinginan Gubernur juga sesuai visi-misinya. Jadi itu ketemu, akhir mulus kita jalankan ini, kita rampingkan dari 35 OPD jadi 29 OPD,” paparnya.

Berikut daftar OPD yang digabungkan:

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan

Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi satu

Dinas Kesehatan digabung dengan urusan Pengendalian Penduduk dan KB

Badan Kepegawaian dan BPSDM digabung menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network