DPO Kasus Penganiayaan Sadis di Balikpapan Ditangkap di Mamuju

Edison S
Yahya alias Jaya (34) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria bernama Yahya alias Jaya (34) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

Penangkapan dilakukan berdasarkan DPO Nomor: 28 / VII / Polresta Balikpapan 1.6 / 2025.

Penangkapan buronan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Tersangka Yahya alias Jaya diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Balikpapan, dan kemudian melarikan diri ke Mamuju,” jelas Ipda Herman.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Sari Nilawati (42), yang mengalami luka robek parah pada bagian lengan dan dada kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Korban diketahui merupakan tetangga tersangka di Balikpapan.

Motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh cekcok mulut dan kesalahpahaman, yang memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan kekerasan brutal terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menunggu kedatangan personel Resmob Polresta Balikpapan untuk melakukan penjemputan dan proses hukum lanjutan terhadap tersangka.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergitas antar Polresta dalam mengejar pelaku kejahatan lintas daerah dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network