MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa. Hingga Senin (22/9/2025), jumlah korban meninggal akibat pesta miras oplosan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bertambah menjadi lima orang, sementara belasan lainnya masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi miras oplosan kepada para korban. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cairan alkohol kedaluwarsa yang diduga berasal dari limbah medis.
“Barang bukti sudah kami amankan dan dikirim ke laboratorium forensik untuk uji sampel,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai.
Insiden maut itu terjadi di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kamis malam (18/9/2025). Saat itu, sekelompok warga menggelar pesta miras tanpa menyadari bahwa minuman keras yang mereka konsumsi telah melewati masa kedaluwarsa dan dicampur dengan cairan berbahaya.
Akibatnya, para korban mengalami gejala serius seperti pusing, mual, hingga sesak napas. Beberapa sempat mendapatkan perawatan medis, namun lima orang tidak dapat diselamatkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan yang tidak jelas asal-usulnya. Selain melanggar hukum, konsumsi miras oplosan terbukti berisiko tinggi dan dapat berujung pada kematian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras oplosan.
Tragedi ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat miras oplosan di Indonesia, sekaligus menjadi alarm keras tentang bahaya peredaran minuman keras ilegal yang masih marak di tengah masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait