MAMUJU, iNewsMamuju.id — Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mamuju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis 13 Juni 2024.
Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di desa Topore Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju pada, Kamis 9 Mei 2024 lalu.
Reka ulang ini menghadirkan langsung tersangka Haikal (19) warga Desa Topore Kecamatan Papalang. Sementara korban diketahui bernama Faril (17) Warga kecamatan Papalang Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut
“Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum H. Samsul Alam, pengacara tersangka dan hadirkan para saksi serta tersangka,” kata Herman.
Herman menyebutkan, Dalam reka ulang ini sebanyak 13 adegan, namun sementara reka ulang berjalan muncul fakta baru dari keterangan tersangka sehingga menjadi 17 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut.
“Pada adegan yang ke 11, 13 dan 14 tersangka Haikal menikam korban Faril dengan menggunakan sebilah baik pada tubuh korban sebanyak 28 luka tusukan,” Ujar Herman.
Dapat diketahui bahwa korban di perankan oleh pemeran pengganti oleh seorang warga dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait