Tulisan Mess Dicopot, Warga Laporkan Kondisi Fasilitas Pemprov Sulbar di Cawang

Suandi
Kondisi Mess Pemprov Sulbar di Cawang, Jakarta. Tulisan Mess dicopot. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMamuju.id - Fasilitas Mess milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) di kawasan Cawang, Jakarta, menjadi perhatian setelah warga setempat menyampaikan laporan kepada Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengenai kondisi fasilitas tersebut.

Laporan warga disampaikan setelah mereka melihat tulisan “Mess” yang sebelumnya terpasang pada bagian dinding bangunan sudah tidak lagi terlihat. Selain itu, warga juga melaporkan kondisi sampah di sekitar area mess yang dinilai berantakan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena fasilitas tersebut berada di tengah lingkungan permukiman warga.

“Kami melihat tulisan Mess itu sudah dicopot. Sampah juga terlihat berantakan. Karena ini fasilitas pemerintah dan berada di lingkungan kami, kami merasa perlu menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak Badan Penghubung,” ujar warga tersebut kepada iNewsMamuju.id, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, laporan tersebut disampaikan bukan untuk mencampuri penggunaan fasilitas, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

“Kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat. Harapannya fasilitas itu tetap terjaga, bersih, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” katanya.

Laporan dari warga tersebut kemudian menjadi perhatian Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut.

Tulisan “Mess” sendiri merupakan bagian dari identitas fasilitas yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan Mess Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, pencopotan tulisan tersebut diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa yang menggunakan fasilitas mess.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pencopotan tulisan tersebut maupun apakah tindakan itu telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas Mess merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang penggunaannya telah diatur melalui ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan sejumlah aturan bagi para pengguna fasilitas mess, termasuk kewajiban menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, serta kondisi fasilitas. Dalam ketentuan tersebut juga terdapat larangan melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengubah fasilitas tanpa izin.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pengguna diharapkan memahami bahwa fasilitas pemerintah harus digunakan dan dijaga secara bertanggung jawab. Penggunaan fasilitas tidak berarti memberikan kewenangan kepada pengguna untuk mencopot, mengubah, atau memindahkan bagian dari fasilitas tanpa persetujuan pengelola.

Selain persoalan tulisan “Mess” yang dicopot, laporan mengenai sampah yang berantakan juga menjadi perhatian. Kebersihan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pengguna fasilitas, terlebih lokasi mess berada di lingkungan masyarakat.

Kepedulian warga dalam menyampaikan kondisi tersebut kepada Badan Penghubung menunjukkan adanya komunikasi antara pengelola fasilitas pemerintah dengan masyarakat di sekitar lokasi.

Informasi dari warga juga dapat menjadi bagian dari bahan pengecekan dan evaluasi terhadap kondisi fasilitas di lapangan.

Pencopotan tulisan “Mess” perlu diklarifikasi untuk mengetahui alasan dan dasar dilakukannya tindakan tersebut. Jika pencopotan dilakukan atas izin atau berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Namun apabila dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan tata tertib yang telah ditetapkan bagi pengguna fasilitas.

Demikian pula dengan persoalan kebersihan. Setiap pengguna fasilitas memiliki kewajiban menjaga kebersihan dan memastikan sampah tidak berserakan di lingkungan mess maupun area sekitarnya.

Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada pihak yang menggunakan fasilitas tersebut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset pemerintah sekaligus memastikan tata tertib penggunaan fasilitas dipatuhi.

Pengelolaan aset pemerintah bukan hanya berkaitan dengan pencatatan secara administratif, tetapi juga mencakup pemeliharaan, pengamanan, dan penggunaan aset sesuai dengan peruntukannya.

Fasilitas pemerintah yang diberikan kepada masyarakat atau pihak tertentu untuk digunakan tetap merupakan aset pemerintah. Karena itu, setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi fasilitas, kebersihan lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network