MAMUJU, iNewsMamuju.id – Menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggelar audiensi bersama pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulbar, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sulbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sulbar, Ali Mustakim, dan diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis, didampingi Kompol Jamaluddin.
Audiensi ini menjadi ruang dialog bagi mahasiswa untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan empat perkara, yakni dugaan penyimpangan perjalanan dinas dan belanja makan minum DPRD Sulbar, dugaan korupsi pembangunan laboratorium di Kabupaten Mamasa, proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kalukku, serta dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Abd. Azis memaparkan perkembangan masing-masing perkara sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Perkara DPRD Sulbar Dihentikan pada Tahap Penyelidikan
Terkait temuan pemeriksaan anggaran perjalanan dinas dan belanja makan minum DPRD Provinsi Sulbar tahun 2024, Abd. Azis menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulbar, temuan BPK tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
“Memang benar ada temuan BPK dalam audit rutin tahun 2024. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulbar, secara keseluruhan temuan BPK tersebut sudah dikembalikan ke kas negara,” jelas Abd. Azis.
Ia menegaskan, penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan setelah pengembalian temuan dinyatakan tuntas. Meski demikian, penghentian penyelidikan dan pemulihan keuangan negara merupakan dua hal yang perlu dibedakan dalam penjelasan hukum suatu perkara.
Dua Proyek Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium di Kabupaten Mamasa masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan data dan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Hal serupa berlaku pada kasus proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Kalukku yang berkaitan dengan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulbar.
Abd. Azis menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila nanti sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, maka penanganan perkara akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegasnya.
Tambang Ilegal Kalumpang dalam Pemantauan
Adapun dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang ditangani oleh penyidik Polresta Mamuju. Ditreskrimsus Polda Sulbar menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai prosedur hukum.
“Dapat dipastikan penanganannya akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami dari Ditreskrimsus akan terus memantau perkembangannya,” ungkap Abd. Azis.
Pada akhir audiensi, Dirreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara secara profesional dengan menjunjung tinggi asas due process of law atau proses hukum yang semestinya.
Polda Sulbar juga mengapresiasi peran aktif mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi penanganan perkara di wilayah Sulawesi Barat.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi antara kepolisian dan mahasiswa agar perkembangan penanganan perkara dapat dipahami secara proporsional, sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
