Geger! Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Fathir
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin saat beri keterangan terkait penyadapan Presiden. (foto: iNews)

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

LSP diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Adapun EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, penyidik juga masih memeriksa seorang berinisial SU yang statusnya masih sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta jejak log pada sistem komputer yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Bareskrim menegaskan, pengungkapan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," jelas Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga diamankan untuk kepentingan pembuktian, di antaranya telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh penting. Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network