Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Tim iNews/Fathir
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Mabes Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, AS, dan LH.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak.

Dalam proses penyidikan, polisi juga dikabarkan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU guna mendalami perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka disebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ungkapnya.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi serta perlindungan privasi pejabat negara dan masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan modus operandi, peran masing-masing tersangka, serta tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network