Sadap Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan di Mabes Polri

Fathir
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: iNewsMamuju.id

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

LSP diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Asep.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Aktivitas penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan beserta jejak log pada sistem komputer yang digunakan.

Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga masih memeriksa seorang berinisial SU yang statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

Asep menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut membutuhkan proses penyidikan secara menyeluruh. Penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut Presiden Republik Indonesia serta sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, terutama terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network