Jenderal Listyo Sigit Dipecat, Prabowo Tunjuk Ariyo Letjen Ariyo Windutomo Resmi Jadi Plt KSP

Felldy Aslya Utama/ Fathir
Ariyo Windutomo ditunjuk menjadi Plt KSP (Dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Keputusan penting tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas," lanjutnya.

Pergantian pucuk pimpinan KSP ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Perkara ini semakin menyita perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan penegakan hukum.

Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP menjadi langkah Presiden untuk memastikan roda organisasi pemerintahan tetap berjalan di tengah persoalan hukum yang sedang bergulir.

Meski demikian, perkara yang menjerat ketiga jenderal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network