JAKARTA, iNewsMamuju.id – Keputusan mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian itu ditandatangani langsung oleh Prabowo. Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas," jelasnya.
Pemberhentian Listyo Sigit menjadi perkembangan besar setelah Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Langkah pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menandai respons langsung Presiden Prabowo terhadap perkembangan perkara yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan motif, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mengguncang lingkungan Istana Kepresidenan itu.
Seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
