get app
inews
Aa Read Next : Temui Pj Bupati Mamasa, Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Jemmy Minta Dukungan Soal P4GN

Berstatus Tersangka, Sang Jenderal Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:40 WIB
header img
Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terjerat kasus narkoba (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati lantaran diduga terlibat kasus narkoba

Hal itu disampaikan  dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Saat ini, kata dia, Irjen Teddy Minahasa telah berstatus tersangka (TSK). dan kini ditempatkan di lokasi khusus.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," Kata Mukti.

Irjen Teddy Minahasa yang telah menjabat sebagai Kapolda di tiga Propinsi itu, diketahui berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kilogram sabu.

Kawasan Kampung Bahari, Jakarta menjadi tempat peredaran barang haram itu. "Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

Selain terancam hukuman mati, Irejn Teddy Minahasa juga terancam hukuman sesuai kode etik Polri. Dimana hukuman itu berpotensi kuat mengakhiri kariernya sebagai petinggi Polri karena berpotensi besar akan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Berita ini sudah terbit di laman www.iNews.id dengan judul Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut