MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulbar. Eks kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Fakhruddin) resmi ditahan, hari ini, Rabu (26/10/2022).
Kuasa hukum Fakhruddin, Nasrun mengatakan, kliennya diperiksa selama (6) enam jam dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mamuju.
"Tadi beliau diambil keterangan sebagai tersangka, berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Mamuju resmi ditetapkan penahanannya. diperiksa dari jam 10 pagi tadi, kurang lebih 6 jam," kata Nasrun, Rabu sore (26/10/2022).
Pasca penahanan, kuasa hukum Fakhruddin berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Meski begitu ia tidak merinci secara jelas perihal alasannya.
"Kami sudah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi Kejari berkata lain. Insyaallah kami besok akan melakukan upaya penangguhan penahanan," terang Nasrun.
Sebelumnya, Eks Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Fakhruddin) ditetapkan tersangka bersama dengan Anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial S dalam dugaan kasus pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulbar. Fakhruddin diduga menerima gratifikasi dalam kasus itu.
Editor : A. Rudi Fathir