get app
inews
Aa Read Next : Rutan Pasangkayu Usulkan 134 Nama Terima Remisi Khusus Idulfitri

Antisipasi Gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan, Ini Pesan Kadiv Pas Kemenkumham Sulbar ke Jajaran

Rabu, 02 November 2022 | 15:07 WIB
header img
Foto: kemenkumham Sulbar Gelar teleconfrence Bahas Ganguan Kamtib di Lapas dan Ruran

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto berharap kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar melakukan peningkatan kewaspadaan gangguan keamanan dan ketertiban.

Hal itu disampaikannya, mengingat akhir-akhir ini terjadi trend kenaikan gangguan kamtib di Lapas / Rutan di Indonesia.

“Seluruh Kepala UPT agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, khususnya Asimilasi kerja / tamping” ujar Robi saat menggelar teleconference dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Barat saat melakukan monitoring di Rutan Pasangkayu

Menurut Robianto, warga binaan asimilasi kerja luar dan dalam Lapas atau Rutan harus dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Karena, warga binaan asimilasi ini juga memiliki potensi yang mengakibatkan adanya gangguan Kamtib, untuk itu lakukan Pengawasan dengan baik” sambungnya

Selain itu, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, juga menjadi salah satu sorotan Robianto. Ia berharap jajarannya meningkatkan sinergitas dan koordinasi dan kolaboratif. 
“Sehingga jika terjadi masalah, para APH ini akan memberikan dukungan dalam memalisir adanya gangguan Kamtib" lanjut salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali agar seluruh jajaran membangun kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh Pihak diantaranya TNI-Polri.

Hal lain yang disampaikan dalam teleconference terkait terkait tenaga Asessor. Ia menyebut, Lapas/Rutan minimal memiliki 5 (lima) orang tenaga Asessor untuk melaksanakan asesmen resiko terhadap WBP yang akan diusulkan hak bersyaratnya sesuai dengan pasal 10 UU Pemasyarakatan 22/2022.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut