get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Lumu Mateng Divonis Satu Bulan Penjara Usai Mencoba Parangi Warganya

Ombudsman Sulbar Sebut Polemik Pergantian Perangkat Desa di Mateng Belum Usai

Kamis, 03 November 2022 | 20:08 WIB
header img
Foto: Tim Ombudsman Sulbar Saat Menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju Tengah

MATENG, iNewsMamuju.id -- Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (3/11/2022).

Kedatangan Tim Ombudsman itu untuk mengkoordinasikan laporan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekarwuni Manfaati selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Laporan Substansi Pedesaan menjadi trend laporan yang banyak masuk di kantor lembaga negara yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat itu.

"Laporan terkait desa manjadi trending topik tahun ini di kantor kami. Alhamdulillah, Sudah ada beberapa telah diselesaikan, dan masih ada yang berproses," kata Sekar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya oknum kepala desa yang mengganti perangkatnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami ke kantor Dinas PMD Mateng ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Mamuju Tengah ini," tambah Sekar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar itu menegaskan bahwa tidak melarang proses pergantian perangkat desa, karena itu merupakan kewenangan mereka.

"Mengenai kewenangan Kepala Desa, salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa," pungkasnya.

Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah yang mengatur tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa, yang semestinya menjadi pedoman kepala desa dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut