MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap Asmar, warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memasuki babak baru.
Tersangka Gazali (GZ), kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Senin (4/12/2023) sekira pukul 13.00 WITA.
"Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara," ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman Asmar, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Meski demikian, dirinya menyayangkan kasus tersebut dinilai sangat alot untuk diproses.
Sejak pengancaman itu terjadi, Akriadi menyatakan tersangka baru hari ini ditahan.
"Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya," tambahnya.
Akriadi juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) terkait sanksi berdasarkan undang-undang darurat yang berlaku.
"Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap," singkatnya.
Di tempat yang sama, Asma Yanti selaku anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan tersangka pasca kasus ini terungkap.
"Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri," jelasnya.
Pihaknya merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan tersangka.
"Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar dimata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah," tutupnya.
Editor : Zuajie