MAMUJU, iNewsMamuju.id - Proses pengembalian uang Nasabah Bank Sulselbar terus berlanjut, setelah pertemuan pertama menuntaskan 29 Orang. Kamis (01/12/2022).
Puluhan Orang-Orang tersebut ditipu Hermin dengan memanfaatkan program Tapemda Plus Bank Sulselbar.
Dari aduan ini sebanyak 31 Nasabah merugi. Jika di total menjadi Rp 9 Miliar, tetapi dalam pengembaliannya sebesar Rp 6 Miliar. Jumlah tersebut di potong Cashback, Reward dan Hadiah yang pernah di berikan pelaku Hermin.
Meski demikian, 6 Orang lainnya menunggu kepastian uang mereka dikembalikan manajemen Bank Sulselbar. Korban-korban ini adalah nasabah yang ditipu Hermin melalui program Hold atau Deposito.
Tim Legal Bank Sulselbar Mamuju, Faisal Satria menyebutkan sejumlah total nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp1 Miliar dari 6 orang ini. Ia mengaku, pihak bank kesulitan mendeteksi Miliaran uang tersebut.
"Kami kesulitan karena memang tidak pernah masuk di Bank, sementara kami kehilangan komunikasi," ungkapnya.
Faisal Satria mengatakan pada prosesnya penanganan perkara masih dilakukan aparat penegak hukum (APH). Saat ini kata dia, masih proses pendalaman.
Meski tidak ada target kapan akan dibayarkan, pengembalian nasabah 6 orang itu akan dilakukan pada tahap kedua. Namun terlebih dahulu melalui proses hukum.
"Selama ini kan ditangani teman-teman di Polda sama di Kejaksaan, jadi ini masih tahap penelusuran oleh Kejaksaan dan Polda Sulbar," terangnya.
Sementara itu, manejemen Sulselbar terus melakukan komunikasi terhadap 2 Nasabah lainnya. Faisal Satria mengaku 2 orang ini telah sepakat tetapi belum menemui kesesuaian angka kerugian yang tidak tercatat di Bank Suselbar, salah satunya anggota DPRD Mateng.
"Iya Nirmalasari Aras, cuma memang yang dua ini belum ada kesesuaian Bank dan Nasabah," jelasnya.
Editor : A. Rudi Fathir