MAMUJU, iNewsMamuju.id -- F DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan usaha peternakan babi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
F ditahan usai Kejari Mamuju menemukan pelaku telah merugikan kerugian Negara sebesar Rp916 juta merupakan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI tahun 2016.
"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan Alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 03.00 dini hari, berhasil diamankan di rumah terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan. Senin (5/12/2022).
Bersama dengan itu, Kejari Mamuju juga menahan lL terpidana kasus tindak pidana korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju Trayek R-45 pada Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju yang bersumber dari APBN 2018.
"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA Nomor 1962 K/Pid.Sus/2021 tersebut," jelas Subekhan.
Subekhan mengatakan, pihaknya juga menahan TH, terpidana kasus tindak pidana bidang perusakan hutan. TH diamankan di Tommo 6, Kabupaten Mamuju pada hari Jumat untuk melaksanakan putusan hakim.
Editor : A. Rudi Fathir