Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lelang Barang Rampasan Kejari Mamuju, Excavator Terjual Rp 84,6 Juta atau Naik 83 Persen
Advertisement . Scroll to see content

DPO Korupsi Bantuan Usaha Peternakan Babi Ditangkap Kejari Mamuju

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:53 WIB
  • author Mubarak
DPO Korupsi Bantuan Usaha Peternakan Babi Ditangkap Kejari Mamuju
Penangkapan DPO Korupsi.(Foto: Int)

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- F DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan usaha peternakan babi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. 

F ditahan usai Kejari Mamuju menemukan pelaku telah merugikan kerugian Negara sebesar Rp916 juta merupakan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI tahun 2016.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan Alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 03.00 dini hari, berhasil diamankan di rumah terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan. Senin (5/12/2022). 

Bersama dengan itu, Kejari Mamuju juga menahan lL terpidana kasus tindak pidana korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju Trayek R-45 pada Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju yang bersumber dari APBN 2018. 

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA Nomor 1962 K/Pid.Sus/2021 tersebut," jelas Subekhan. 

Subekhan mengatakan, pihaknya juga menahan TH, terpidana kasus tindak pidana bidang perusakan hutan. TH diamankan di Tommo 6, Kabupaten Mamuju pada hari Jumat untuk melaksanakan putusan hakim.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut