MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika, di Kantor BNN Sulbar, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (29/11/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 222,1908 gram.
"Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tersangka Arman alias Bombom yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulbar, AKBP Dilia Tri Rahayu Setianingrum.
Adapun barang bukti disisihkan sebanyak 7,4522 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
"Kami mencegah agar barang bukti tidak tercecer, dan penyusutan barang bukti sehingga harus dimusnahkan," tambahnya.
Selain itu, kata dia kasus tersangka Arman merupakan kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak selama tahun 2023 ini.
Meskipun tidak sebanyak pemusnahan di BNN RI, sabu seberat 222,1908 gram itu dinyatakan sudah dapat mempengaruhi banyak orang.
"Baik itu kecanduan ataupun tindak pidana lainnya," kata AKBP Dilia.
Terkhusus pada tersangka, pihaknya saat ini sudah mulai mengendus keberadaannya di luar pulau Sulawesi dan kemudian membangun koordinasi dengan lintas instansi untuk segera DPO yang dimaksud.
"Kita typing nomor telepon milik tersangka dan orang-orang dengan hubungan kekerabatan yang pernah dihubunginya,"
Atas pelariannya sendiri, AKBP Dilia memastikan hal tersebut akan memberatkan proses hukum yang diterima tersangka apabila tertangkap kembali.
Sementara untuk pasal yang dikenakan, tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal 5-20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukum mati," singkatnya.
Editor : Zuajie