get app
inews
Aa Read Next : Vonis Bebas Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak, Ini Kata Kasi Humas Polresta Mamuju

Breaking News: Resmob Jatanras Polda Sulbar Ringkus Kawanan Pelaku Hipnotis Berkedok Pengobatan

Rabu, 28 Desember 2022 | 11:16 WIB
header img
Pelaku Hipnotis Berkedok Pengobatan berhasil diamankan tim Jatanras Polda Sulbar. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Direskrimum Polda Sulbar berhasil mengamankan 4 terduga pelaku Penipuan dan Pencurian dengan Modus Hipnotis di Kabupaten Majene, Rabu (28/12/2022)

Penangkapan ini berlansung di penginapan B'Nusabila Lintas Wilayah dibackup Resmob Polres Majene. Resmbob Polres Majene mengamankan 2  orang pelaku. 

Dimana orang yang diduga keras merupakan pelaku kasus Penipuan dan Pencurian dengan Modus pengobatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 69 / XII / 2022 / SPKT / Sulbar tanggal 27 Desember 2022.
Keempat pelaku, inisial RH berlamat Dusun Ulidang Kecamatan Tameroddo, ABF warga Saletto Mamuju, MBI Warga Ulidang, serta penadah inisial BSR warga Pangkajene. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Polisi I Nyoman Artana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 26 Desember 2022 pukul 20.30 wita. Kata Kombes I Nyoman, Lelaku Ramli mengakui bahwa dialah yang memiliki ide untuk melakukan tindak pidana tersebut. 

Selanjutnya Tim Opsnal dan Penyidik Subdit 3 Jatanras Selasa tanggal 27 Desember 2022 melakukan Pengembangan ke Kabupaten Pinrang tepatnya di kompleks  pasar sentral Pinrang. Dan melakukan introgasi singkat terhadap penjual Emas atau tempat dijulanya barang bukti hasil Penipuan dengan Modus Hipnotis oleh pelaku RM.

Katanya, Ramli mengumpulkan rekan-rekannya dan turun tangan langsung dalam melakukan penipuan dengan modus hipnotis atau dengan modus Pengobatan secara spritual dengan mengincar Emas para korban.

“Dalam menjalankan aksinya Ramli dan Anas menggunakan 2 (dua) unit  sepeda motor secara bergantian yakni HONDA Supra X 125 dgn nomor polisi DC 2685 GA dan Yamaha NMAX wrn Hitam dengan Nomor Polisi DD 5037 TK,  Ramli dan Lk. Anas mengakui juga bahwa semua korbannya mayoritas merupakan Lansia yang umur rata rata 50 tahun keatas,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Ramli dan Anas menjual emas hasil kejahatannya dengan cara yaitu dimana Ramli dan Anas melakukan aksi penipuan dengan modus Hipnotis di wilayah Kabupaten Mamuju.

“Emas tersebut akan dijual di Kabupaten Pinrang dan ketika Ramli dan Anas beraksi di Majene dan Polman maka emas hasil kejahatan tersebut dia jual di Penjual Emas di Mamuju Pasar Baru,” katanya.

Selanjutnya Ramli menjelaskan bahwa hasil penjualan kesemuanya dia gunakan untuk membeli lokasi perkebunan yang berisikan tanaman cengkeh dan kelapa di Ulidang, membangun sebuah rumah di Ulidang Kecamatan Temmarodo Majene. Kemduian membeli sebuah motor Yamaha Fino warna hitam merah dan membayar cicilan Mobil Avanza serta uang Hasil kejahatan tersebut di pake untuk Foya-Foya

“Dan Ramli juga memiliki seorang pacar di wilayah Kab. Pinrang yang dia biayai setiap bulannya dengan melakukan transfer 3 juta rupiah. Selanjutnya Anas menjelaskan bahwa uang Hasil penipuannya dia pergunakan untk kehidupan sehari - hari nya,” jelasnya.

Barang bukti dan Keempat pelaku tersebut kini di Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bagi warga masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polda Sulbar.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut