MAMUJU, iNewsMamuju.id - Material tanah berserakan di jalan Andi Makkasau, kota Mamuju, mengancam keselamatan penggunaan jalan. Pasalnya, saat hujan turun, jalan akan licin dan berlumpur. Di duga tanah itu terbawa oleh mobil truk pengangkut material pembangunan pada sebuah proyek yang tak begitu jauh dari tempat itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Jumardi mengaku tidak mengetahui aktivitas pengangkutan ditempat tersebut. Meski begitu, ia menegaskan, setiap kegiatan yang menggunakan mobil truk harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Sebab, Dinas Perhubungan yang menunjukkan jalur jalan yang bisa dilewati, juga ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi.
"Sebetulnya yang kita inginkan memang untuk keamanan pengendara di lalulintas jalan terutama di jalan raya ya. Seharusnya setiap kegiatan itu menggunakan mobil truk, terutama harus menggunakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Kenapa mesti ada, karena dari sini seharusnya kami menunjukkan jalur jalan yang mana dia lewati," kata Jumardi saat konfirmasi dikantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Simboro, Kota Mamuju. Kamis (12/1/2023).
Jumardi menjelaskan, aktifitas mengangkut bahan galian C, mobil pengangkut harus dalam kondisi bersih baru bisa masuk ke jalan raya, hal itu untuk menjaga kebersihan juga keamanan dan kenyamanan pengendara lain.
"kemudian ada beberapa persyaratan yang dia harus penuhi. Katakanlah begini, dia mengangkut bahan galian C keluar itu dengan bak di belakang tertutup, itu yang pertama. Yang kedua, kalau dia lewati misalnya tanah ini, dia harus dalam kondisi bersih baru masuk di jalan raya, pertama untuk menjaga kelangsungan kebersihan, kedua kenyamanan dan keamanan pengendara yang lain", jelasnya.
Untuk itu, Jumardi selaku Kadishub Mamuju mengaharapkan, setiap kegiatan yang menggunakan mobil truk harusnya memiliki rekomendasi. Diungkapkannya juga, pada saat beraktifitas harus melihat kondisi jalan, pengguna proyek harus bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang dilaluinya.
"Sebetulnya harapan kami seperti ini, yang pertama adalah, mohon maaf karena kegiatan disana belum saya tau persis apakah itu hanya sekedar membuang timbunan atau memindahkan dari tempat disitu ke tempat mana. Itulah yang saya maksud tadi seharusnya ada rekomendasi dari kami, pada saat kapan dia harusnya memuat, pada saat kapan dia berhenti," ungkap Jumardi.
"Kemudian yang kedua, pada saat selesai memuat dia harus melihat kondisi jalan, kalau toh harus disitu lewatnya maka pengguna proyek itu harus bertanggung jawab, tetap dengan kondisi yang bisa di lalui pada saat selesai pekerjaan, itu seharusnya setiap sore dia harus lakukan atau paling tidak di jam-jam tertentu," sambungnya.
Editor : Adriansyah