JAKARTA, iNewsMamuju.id - Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka residivis narkoba dan akan menjalani rehabilitasi usai ditangkap di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1).
Revaldo mengenakan baju tahanan lengkap dengan masker putihnya. Dalam kesempatan itu, bintang film Sayap-Sayap Patah itu juga diberikan kesempatan dalam menanggapi kasusnya.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada keluarga, dan teman teman yang sudah mempercayai saya. Saya relapse (kambuh). Saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Ditnarkoba yang sudah menegur saya kembali," kata Revaldo Fifaldi dalam perilisan kasusnya.
Revaldo mengaku bersyukur atas penangkapannya yang ketiga kali ini. Dia merasa beruntung masih bisa ditegur oleh pihak kepolisian untuk membuatnya jera.
"Terus terima kasih juga karena saya akan dibimbing yang terbaik buat saya, oleh abang-abang ini, dan BNNP, terus kejaksaan mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman teman semua," ujarnya lagi.
Revaldo kemudian mengaku kapok mengonsumsi barang haram tersebut. "Maaf saya cuman kepengin sembuh terima kasih," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono berupa kotak kayu yang berisikan 3 (tiga) pak kertas papir, kotak plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,51 gram.
Kemudian botol dan tutup yang didalamnya berisi 3 (tiga) pipet kaca, pot plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 0,33 gram
1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet ekstasy dengan berat netto 0,35 gram, dan 1 plastik klip yang berisi kertas papir, sedotan plastik yang masih terdapat sabu.
Editor : A. Rudi Fathir