MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai sebua kemunduran dalam berdemokrasi dan menyuburkan politik dinasti di Desa.
“Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala Desa menjadi sembilan tahun, Karena jelas itu akan menyuburkan politik dinasti semata dan kemunduran sebuah demokrasi," Kata Asrul Ruslan Presidium Alainasi Mahasiswa Pemuda Sulbar atau yang di singkat Ampas Sulbar, Minggu (22/1/2023).
Asrul menilai, Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu tidak mewakili kepentingan rakyat melainkan kepentingan kelompok tertentu di desa Itu, maka dengan tegas pihaknya menolak keras adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
"Jika melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, sudah jelas adanya indikasi menyuburkan nepotisme. Lihat saja tidak usah kita jauh-jauh pasti mayoritas perangkat desa yang ditunjuk adalah Keluarga dan orang-orang dekat kapala desa,"Ujarnya.
Bahkan kata asrul, Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa selama enam tahun itu sudah istimewa. Sebab bisa tiga periode pencalonan, kurang apalagi coba, bahkan itu melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya bisa dua periode.
"Sebaiknya para Kepala desa fokus saja bekerja dengan produktif untuk kemajuan sebuah desa, dengan alasan waktu enam tahun terlalu sempit karena konflik pasca pemilu menyita banyak waktu sehingga mengurangi efektivitas kerja kepala desa. Justru para kades ini melahirkan masalah baru dengan melakukan usulan perpanjangan Masa Jabatan,"Ucapnya.
Terakhir kata dia, Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah solusi, melainkan itu terlalu jauh melebar dari masalah yang ada. "Sekali lagi kami Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat dengan tegas mengatakan bahawa kami menolak keras wacana tersebut,” Jelasnya.
Editor : A. Rudi Fathir