get app
inews
Aa
Read Next : Polisi Pelototin SPBU di Mamuju, Cegah Praktik Nakal dan Kelangkaan BBM

Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus, Ada Barang Bukti Ballo

Kamis, 02 Februari 2023 | 13:30 WIB
header img
Press Release hasil Operasi Pekat Marano 2023 Polresta Mamuju. Foto: iNewsMamuju.id/Syamsul Bahri

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Hasil oprasi penyakit masyarakat (pekat) marano tahun 2023, Polresta Mamuju berhasil ungkap 4 kasus. 

Dari 4 kasus yang di ungkap dalam oprasi yang dilakasanakan selama 14 hari, Polresta Mamuju berhasil mengamankan 9 orang tersangka. 

Waka Polresta Mamuju AKBP Arianto menyampaikan 4 kasus tersebut yakni kasus Judi Online, kasus Narkoba, kasus Miras dan kasus Curanmor. 

"Oprasi tersebut dilaksanakan mulai 19 Januari hingga 1 februari total kurang lebih dilaksanakan selama 14 hari," kata AKBP Arianto dalam keonferensi persnya. Kamis, (2/2/2023) 

"Ada 4 jenis kasus yang kita ungkap, yaitu miras, kasus yang kedua berkaitan dengan judi togel, kemudian yang ketiga ada kasus narkoba, kemudian yang ke empat ada kasus yang terkait kendaraan bermotor," sambungnya. 

AKBP Arianto mengungkapkan, dalam oprasi ini pihaknya mengungkap sejumlah Barang Bukti (BB) dalam 4 kasus, termasuk minuman keras jenis Ballo sebanyak 10 jerigen. 

"Kemudian, untuk barang bukti yang ada, ada 15 dus minuman keras, kemudian 10 jerigen ballo. Kemudian 2 unit ranmor. Kemudian terkait dengan kasus narkoba, ada 2 kasus yang pertama dengan barang bukti 3 sashet sabu-sabu dan yang kedua ada 5 sashet sabu-sabu yang kita amankan," ungkapnya. 

Dalam konfersi pers, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Negara menyampaikan pihaknya mengamankan pelaku kasus begal payudara. 

Tersangka JY (29) alamat Mamuju, korban yang masih dibawah umur dengan inisial MA (16). 

"Modus tersangka begal payudara tersangka JY (29) adalah dengan mengantar korban pulang kerumahnya, kemudian tersangka dipertengahan jalan melaksanakan aksinya dengan cara memegang payu dara korban," terang AKP Rigan Hadi Negara. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka begal payudara, adalah Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut