MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat memberikan penerangan hukum di SMAN 1 Mamuju melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kamis (9/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin dan Staf Intelijen Jefferson Hakim Manurung berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 96/P.6/Kph.3/02/2023, tanggal 8 Februari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, pada kegiatan JMS, Tim Intelijen Kejati Sulbar menerangkan jenis-jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zak Adiktif lainnya (NAPZA), bahaya NAPZA, serta sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar NAPZA.
Selain itu, dampak dari perkembangan teknologi berupa dampak positif, dampak negatif. Seperti penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma dipaparkan pada kegiatan tersebut.
"Dampak negatif tersebut juga menimbulkan banyak efek samping berupa menjadi sulit konsentrasi, kecanduan judi, membawa permasalahan keuangan, merusak hubungan dengan orang lain, serta berpotensi melakukan tindak pidana," jelas Amiruddin.
Kesempatan itu juga digunakan untuk menerangkan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dikalangan pelajar, seperti tindakan judi online dan prostitusi online.
"Tindakan judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (media elektronik) dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi elektronik. Lebih lanjut, judi yang dilakukan secara konvensional (offline) dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP," tuturnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Mamuju di Kabupaten Mamuju mendapat antusias dari peserta. Diharapkan siswa dan tenaga pengajar dapat mengerti serta memahami terkait penyalahgunaan NAPZA beserta bahaya dan sanksi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi serta judi.
"Dalam hal ini, orang tua siswa dan guru memiliki peran penting dalam pengawasan perilaku siswa serta penggunaan teknologi informasi sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh guru maupun siswa SMAN 1 Mamuju di Kabupaten Mamuju," tuturnya.
Amiruddin mengatakan berharap agar kegiatan JMS mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Para peserta berharap kegiatan JMS dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja.
Editor : Lukman Rahim