Kejati Sulbar Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Nilainya Diperkirakan Capai Rp 550 Juta
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akan melelang 15 aset rampasan negara yang berasal dari perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Dika Wira, mengatakan aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan lelang di Sulawesi Barat melibatkan Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu sebagai satuan kerja.
"Kejati Sulbar ikut berpartisipasi melalui Kejari Mamuju dan Kejari Pasangkayu. Ada 15 objek yang akan dilelang secara serentak di seluruh Indonesia," kata Dika Wira di Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Dari 15 objek tersebut, dua merupakan aset tidak bergerak, sedangkan 13 lainnya berupa barang bergerak, termasuk kendaraan. Nilai limit seluruh aset diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta hingga Rp 550 juta.
"Sekitar Rp 500 juta hingga Rp 550 juta. Itu masih berupa potensi karena dihitung berdasarkan nilai limit lelang," ujarnya.
Menurut Dika, seluruh aset berasal dari berbagai perkara yang telah selesai diproses di pengadilan. Selain perkara pidana umum, sebagian barang juga berasal dari perkara tindak pidana korupsi.
"Bermacam-macam, ada yang berasal dari perkara pidana umum dan ada juga dari tindak pidana korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, Kejati Sulbar berupaya segera mengeksekusi seluruh barang rampasan yang status hukumnya telah berkekuatan tetap. Adapun barang dari perkara yang masih berproses belum dapat dilelang hingga terdapat putusan inkrah.
"Kami menyelesaikan seluruh barang rampasan yang sudah ada saat ini dan telah berkekuatan hukum tetap. Yang perkaranya masih berproses, tentu kami tunda dulu," ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses situs KPKNL untuk melihat jadwal dan daftar barang yang ditawarkan. Jadwal pelaksanaan dibagi dalam beberapa hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.
Sebelum mengajukan penawaran, peserta juga diminta memeriksa kondisi fisik barang secara langsung. Aset yang berasal dari Kejari Mamuju dapat dilihat di Mamuju, sedangkan barang milik Kejari Pasangkayu berada di kantor Kejari Pasangkayu.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mengecek kondisi barang. Kalau barang dari Kejari Mamuju, lokasinya ada di Kabupaten Mamuju. Kalau barang dari Kejari Pasangkayu, lokasinya ada di Kejari Pasangkayu. Jadi sebelum mengajukan penawaran, lihat dulu kondisi fisiknya agar tidak ada keluhan setelah lelang," kata Dika.
Ia menambahkan, proses lelang terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur kejaksaan, dengan syarat mengikuti mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah menyetor uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai limit aset yang akan ditawar.
"Jaksa juga bisa ikut lelang. Memasukkan uang 10 persen dari limit harga yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir