MATENG, iNewsMamuju.id - Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK), yang berisi identitas kepala keluarga serta semua anggota keluarga.
KK merupakan dokumen administratif yang memuat data mulai dari susunan, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kini, masyarakat yang KKnya hilang atau rusak bisa melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui Daring/Online.
Kebijakan ini tentu untuk mempermuda pelayanan kepada masyarakat, sehingga tak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), setempat.
Pembuatan KK secara Online ini dibenarkan Kepala Didukcapil Mamuju Tengah (Mateng), Hasanuddin, kepada iNewsMamuju.id Sabtu, (18/02/2023).
Hasanuddin mengemukakan, pengurusan KK melalui online tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu.
"Itu sejak Pandemi lalu, kami sudah lakukan, hanya kami diberi persyaratan dati pusat harus memakai internet kominfo," Ujar Hasanuddin.
Ia katakan, pihaknya akan mengkoordinasikan kembali ke pihak kominfo Mateng, sebab link yang dimiliki tidak diterima kemendagri.
"Link yang dari kominfo itu terbaca tidak diterima kemendagri, karena web milik Singapore," ungkapnya.
Namun kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan opreator yang menangani hal tersebut.
Editor : A. Rudi Fathir