get app
inews
Aa Read Next : Seorang Pemuda di Mamuju Tikam Lawannya, Terancam 10 Tahun Penjara

Datang Bertamu ke Rumah Korban, Pria di Mamuju Rekam Adik Temannya saat Mandi

Senin, 27 Februari 2023 | 13:05 WIB
header img
Pelaku saat diperiksa di ruangan PPA Satreskrim Polresta Mamuju. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polresta Mamuju membekuk seorang pemuda berinisial RS warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin (27/2/2023). 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, RS ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana pornografi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana porno grafi terhadap korban sdri. inisial XX sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas," jelas AKP Rigan. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut